Penjabat Pj Wali Kota Akbar Ali mengajak wajib pajak di Parepare segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Akbar mengatakan pelaporan SPT kini bisa melalui e-Filling.
Akbar meminta wajib pajak Parepare tak menunggu jatuh tempo untuk melaporkan SPT. Ia menyebut, semakin cepat lapor SPT, akan semakin nyaman dan mudah.
"Saya Akbar Ali, Penjabat Wali Kota Parepare mengajak seluruh wajib pajak di wilayah kota Parepare untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filling saat ini juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan," ucap Akbar melalui testimoninya, Senin 26 Februari 2024.
Akbar juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sebagai informasi, laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melaporkan SPT tahun bersifat wajib baik bagi badan usaha maupun pribadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Dilansir dari pajak.com, SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (*)