Penjabat Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 ke DPRD. Penyerahan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, Senin 18 Maret 2024.
Draft LKPJ itu diserahkan Pj Wali Kota Akbar Ali dan diterima oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir. Penyerahan LKPJ itu juga disaksikan seluruh anggota DPRD dan Kepala SKPD Pemkot Parepare.
Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan LKPJ merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota sebelumnya. Serta capaian kinerja Pj Wali Kota triwulan keempat tahun anggaran 2023.
"Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.
Menurutnya, tujuan utama penyampaian laporan ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare yang sudah dicapai.
Sebab kata dia, muatan LKPJ memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. Serta tertuang pula gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan.
"Lalu, kebijakan perubahan penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Selanjutnya dibahas kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya," jelasnya. (*)