Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pj Wali Kota dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

| Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T05:29:15Z
Pasang Iklan

 

Penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJPD 2025-2045

Pemkot dan DPRD Parepare menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045. Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, Senin 25 Maret 2024.


Nota kesepakatan itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali dan Ketua DPRD Kaharuddin Kadir. Penandatanganan itu disaksikan anggota DPRD dan pejabat pimpinan SKPD Pemkot Parepare.


Akbar Ali menjelaskan rancangan awal RPJPD sudah dibahas bersama pansus DPRD dan tim Pemkot. Setelah melalui proses yang alot, kata dia, dilahirkan pelbagai saran dan pertimbangan.


"Dalam pembahasan yang berlangsung cukup alot, maka berbagai saran, pertimbangan, juga pemikiran DPRD Kota Parepare merupakan masukan dan evaluasi yang berharga demi perbaikan materi serta kualitas substansi Rancangan Awal RPJPD Kota Parepare Tahun 2025-2045," kata dia.


"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan lapangan berusaha," lanjut Akbar.


Selain itu, kata dia, RPJPD itu juga mencakup peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Serta kualitas lingkungan hidup berdasarkan isu strategis daerah, yang pada gilirannya bermuara pada kesejahteraan rakyat.


Lebih lanjut, Akbar menjelaskan RPJPD merupakan dokumen perencanaan strategis yang merinci arah kebijakan dan sasaran pokok pengembangan wilayah Kota Parepare dalam jangka waktu 20 tahun .


"Dokumen tersebut disusun untuk mewujudkan suatu pembangunan yang berkelanjutan,meningkatkan kualitas hidup masyarakat,serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya secara efisien," pungkasnya. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan


Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update