Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pemkot Parepare Sidak di Perusahaan, Pastikan Tenaga Kerja Dapat THR

| April 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-05T00:10:42Z
Pasang Iklan
Sidak di perusahaan terkait pembayaran THR pekerja

Pemkot Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan. Tim disnaker turun mengecek pembayaran Tunjangan Hari Raya tenaga kerja, Kamis 5 April 2024.


Sidak dipimpin Kepala Disnakerkop UMKM Parepare, Basuki Busrah. Tim disnaker langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Mereka juga langsung bertanya ke tenaga kerja.


"Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi kami memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya," ungkap Kadisnaker Basuki Busrah.


Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya. Dia juga mengungkapkan ada perusahaan yang baru akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekat 


"Dari hasil pemantauan pada beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan atau membayarkan THR kepada semua karyawannya. Hanya ada beberapa perusahaan yang akan membayarkan pada hari ini dan paling lambat besok," jelasnya.


Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun


"Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Kami timbau harus membayarkan THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya," kata dia. 


Adapun enam perusahaan yang dikunjungi Disnaker yakni


1. Cahaya Ujung Swalayan

Jumlah Tenaga Kerja 25 orang

Hari Ini akan dibayarkan


2. Toko Sekawan

Jumlah Tenaga Kerja 22 orang

Sudah dibayarkan


3. SPBU Patung Pemuda (PT. Handrima Abadi)

Jumlah Tenaga Kerja 14 orang

Sudah dibayarkan


4. SPBU Ujung Bulu

Jumlah Tenaga Kerja 21 orang

Sudah dibayarkan


5. SPBU Lumpue 

Jumlah Tenaga Kerja 12 orang

Belum dibayarkan


6. Duta Irama

Jumlah Tenaga Kerja 8 orang

Masih ada 3 orang karyawan yang belum mendapatkan THR


Pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Diatur pula di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Selanjutnya, Surat Edaran Walikota Parepare No : 565/109/Disnaker, tanggal 27 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.


Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan :

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;


Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update