Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali |
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali saat buka puasa bersama di Potato Cafe dan Resto, Rabu (3/4/2024).
“Untuk teman-teman ASN yang hendak mudik, silahkan gunakan kendaraan dinasnya,” ungkap Akbar Ali.
“Saya perbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinasnya untuk digunakan pulang ke kampung halaman,” tambahnya.
Pj Wali Kota Parepare juga menyebut sangat menyayangkan jika kendaraan dinas tidak digunakan.
Sebab, lanjut dia, kendaraan dinas di lingkup Pemkot Parepare merupakan sewaan.
“Kalau tidak dipakai mobil dinasnya, nantinya mereka merental mobil juga untuk dipakai mudik lebaran,” jelasnya.
“Karna itu kendaraan dinas juga dirental. Makanya, kan sayang kalau merental tapi tidak digunakan,” tambahnya lagi.
Akbar Ali mengatakan lebaran tahun ini tidak bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) ke ASN Pemkot Parepare.
Makanya, dirinya memutuskan untuk memperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Saya pribadi tidak bisa memberikan THR kepada para ASN, maka dari itu kita bantu dengan memperbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk mudik,” tandasnya.
Libur lebaran di Kota Parepare jatuh pada tanggal 8-15 April 2024. (*)