Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pemkot Gandeng BPJamsostek Makassar Lindungi Pekerja Rentan di Parepare

| Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T06:05:43Z
Pasang Iklan

 

Pemkot Parepare teken kerjasama dengan BPJamsostek Makassar

Pemkot Parepare menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar untuk melindungi pekerja rentan. Pj Wali Kota Akbar Ali bersama Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana meneken kerjasama. 


Penandatanganan kerjasama itu diteken Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali di Ruang Rapatnya, Senin 13 Mei 2024.


Akbar Ali siap mendukung program BPJamsostek, khususnya memberi perlindungan bagi pekerja rentan dan miskin. Ia menilai program tersebut mendatangkan manfaat bagi masyarakat Parepare.


"Pada dasarnya kami pemerintah Kota akan sangat merespon baik, bila mana hal itu kebaikan datang untuk masyarakat kami. Insyaallah kami akan memaksimalkan untuk memberikan dukungan," kata dia.


Dia juga mengungkapkan Pemprov Sulsel juga sedang memikirkan peraturan daerah agar masyarakat pekerja rentan yakni harus bisa tercover semua oleh BPJS Ketenagakerjaan.


"Harus masuk semua. Memang kemarin dari pansus DPRD yang menangani BPJS Ketenagakerjaan datang diskusi dengan saya disini," ungkap dia.


Pejabat Kemendagri itu menyebut seluruh ASN baik honor ada potongan gaji Rp11 ribu di Bank Sulselbar. Setelah itu ditiadakan, maka dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.


"Kalau itupun dipotong itu jadikan masuk di BPJS Ketenagakerjaan kan 11 ribu, kami harus bayar 16 ribu. Maka pemerintah provinsi itu yang menambah 5 ribu rupiah, kenapa? Karena pemerintah provinsi yang memiliki saham yang terbesar di BPD Sulselbar," beber dia.


Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana menyebut pekerja rentan memang masih rendah yang terlindungi. Olehnya itu, ia memberi apresiasi ke Pemkot Parepare karena siap memberi perlindungan kepada pekerja rentan dan miskin.


"Kemarin itu nol dan sekarang itu ada 744 pekerja rentan yang akan dicover. Dari sejumlah data potensi sejumlah 8 ribu orang, ini menurut data DSel 1 sampai DSel 4 PTKE," ujar dia.


"Kami mungkin cukup lega dengan beberapa kabupaten kota di wilayah operasional yang saya tangani, sudah melindungi pekerja rentan," tambah dia.


BPJS Ketenagakerjaan melaporkan perlindungan bagi pekerja penerima upah mencapai 65 persen atau sebanyak 19 ribu. Di sektor informal penerima upah menjadi perhatian khusus baru menyentuh di angka 20 persen.


Selanjutnya, sektor kontruksi lebih pembangunan fisik bangunan dan jalan itu sudah 97 persen. Untuk keseluruhan di Parepare saat ini sudah mencapai 44 persen. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan


Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update