Sebanyak 404 alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon wali kota Parepare dicopot Satpol PP Parepare.
APK berupa spanduk dan baliho tersebut dicopot karena dipasang di area terlarang seperti pohon hingga fasilitas publik.
“Tadi kami melaksanakan penertiban baliho, iklan, spanduk, dan atribut lainnya yang melanggar aturan,” kata Sekretaris Satpol PP Parepare Wahyufi, Rabu (29/5/2024).
Wahyufi menjelaskan ada ratusan baliho dan spanduk, termasuk yang dipasang oleh tim pemenangan bakal calon wali kota.
Hal itu dilakukannya karena telah melanggar aturan lokasi pemasangan baliho para calon.
Ia mengungkapkan baliho tersebut ada yang dipaku di pohon dan dipasang di area fasilitas publik.
“Total ada 404 baliho, banner, iklan, spanduk dan atribut yang kita tertibkan sebab terpasang di area yang terlarang,” ungkap dia.
Satpol PP menertibkan di delapan lokasi di antaranya di Jalan Bau Massepe, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Lasinrang.
Selanjutnya, Jalan Pelita, Jalan Patung Pemuda, Jalan Usman Jafar, Jalan Agussalim, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban hingga sepekan ke depan.
“Tadi baru hari pertama, kita target melakukan penertiban selama seminggu ini,” katanya
Dia menjelaskan APK dari para kandidat bakal calon wali kota yang telah dicopot bisa kembali diambil di kantor Satpol PP Parepare.
Namun, lanjut dia, kandidat diminta mematuhi aturan dengan tidak kembali memasang di tempat yang dilarang.
“Bisa kembali diambil, tapi dengan catatan jangan lagi dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon dan fasilitas publik,” pungkas dia. (*)