Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Pencairannya dijadwalkan pada Rabu, 12 Juni 2024.
“Pembayarannya akan kami cairkan besok (Rabu, 12 Juni 2024),” kata Kepala BKD Kota Parepare, Prasetyo Catur saat ditemui, Selasa, 11 Juni 2024 siang.
Pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare yang jumlah totalnya 3.593 orang. Rinciannya, 3.355 PNS dan 238 PPPK,” jelasnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa alokasi anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN sekitar Rp18,6 miliar.
“Kita alokasikan anggaran sebesar Rp18,6 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN Pemkot Parepare,” ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah terkait komponen gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK, yaitu satu bulan gaji ditambah tunjangan-tunjangan.
“Komponen gaji ke-13 untuk ASN (PNS dan PPPK) adalah satu bulan gaji pokok beserta tunjangan,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 atas petunjuk Wali Kota untuk membantu ASN dalam melanjutkan program pendidikan anak-anak mereka.
“Ini juga merupakan Peraturan Presiden untuk membantu program pendidikan, sehingga dikucurkan di awal tahun ajaran baru,” tandasnya. (*)