Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau menggelar pemeriksaan tes urine, di Aula Kantor Kejari, Selasa, 9 Juli 2024.
Kegiatan itu, merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung RI untuk melakukan pemeriksaan narkotika pada jajaran kejaksaan. Terkhusus di Kejari Kota Parepare, tes urine ini diikuti sebanyak 70 pegawainya. Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memastikan kebersihan jajaran kejaksaan dari penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah bagian dari pelaporan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (RAN-P4GN),” katanya.
Hasil dari tes urine, kata dia menunjukkan bahwa seluruh pegawai Kejari Parepare negatif dari penggunaan narkotika.
“Alhamdulillah, hasil tes seluruhnya negatif. Kami juga terus mengingatkan agar seluruh pegawai kejaksaan menjauhi segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Dia menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejari Parepare dalam mendukung upaya nasional untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan kejaksaan. (*)