Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali |
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali angkat bicara terkait Surat Keputusan(SK) Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare yang ramai beredar di media sosial.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik , Pemerintahan Dalam Negeri pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri tersebut mengaku siap menerima keputusan dari Mendagri Tito Karnavian.
"Kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini bapak Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan mana yang terbaik apapun keputusan itu. Kita juga harus terima dengan baik ,"tegasnya usai mengikuti jalan santai pilkada, Minggu (15/09/2024).
Akbar Ali mengatakan sebagai Pj Wali Kota dirinya siap mengawal seluruh kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, dia mengaku belum menerima pemberitahuan terkait SK yang beredar.
"Saya belum(menerima pemberitahuan), karena memang yang menerima adalah bapak gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi pak gubernur lah yang berhak menerima pertama ketika memang SK tersebut ditujukan untuk pelaksanaan pelantikan," terangnya.
Dalam SK Mendagri yang beredar tertulis putusan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Abdul Hayat sebagai pengganti Akbar Ali.
"Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare. Mengangkat Dr. Abdul Hayat, M. Si. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel sebagai penjabat Wali Kota Parepare," bunyi kutipan surat keputusan Mendagri tersebut.
Surat keputusan itu ditetapkan sejak 9 September 2024 lalu. SK itu ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya Hadi. Dalam keputusan itu juga tertulis nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Pada diktum keempat tertulis masa jabatan Penjabat Wali Kota yakni paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sekadar diketahui, SK Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare belum sampai satu tahun. Namun dirinya diganti menjelang berakhirnya masa jabatan sesuai SK Mendagri yakni 31 Oktober 2024. (*)