Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

KPU Parepare Terima Tanggapan Masyarakat Soal Dugaan Ijazah Palsu Paslon

| September 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T06:55:13Z
Pasang Iklan
KPU Parepare menerima tanggapan masyarakat terkait berkas Paslon Pilkada


KPU Parepare menerima tanggapan masyarakat terkait berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Tanggapan tersebut terkait dugaan ijazah palsu salah satu Paslon.


Tanggapan tersebut diterima di helpdesk Kantor KPU Parepare. Tanggapan dimasukkan sesuai format yang ditetapkan KPU Parepare. Tampak juga dilampirkan identitas masyarakat yang memasukkan tanggapan.


Masyarakat Parepare, Iksan Ishak mengungkapkan memasukkan tanggapan terkait dugaan ijazah palsu salah satu paslon. Ia membeberkan ada salah satu paslon yang tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).


"Tanggapan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya nomor induk siswa Nasional. Saya lihat, salah satu bakal calon mereka tidak punya NISN. Itulah saya yakin ijazah yang dipakai diduga bukan dia yang punya," bebernya.


"Kalau saya (ijazah yang diduga palsu) itu SMP. Tapi dominan itu ijazah SMA dan S1-nya juga," lanjutnya.


Lebih lanjut, Iksan menyebut paslon yang menggunakan ijazah palsu tak layak mengikuti Pilkada Parepare.


"Tidak layak (kalau pakai ijazah palsu). Aturan KPU kan benar bahwa harus punya pendidikan. Kalau tidak punya pendidikan mana bisa jadi walikota," sebut dia.


Dirinya berharap KPU bersikap profesional. Ia juga meminta KPU untuk meneliti berkas pendaftaran dengan baik. 


"Kita harap KPU harus profesional. Harus jujur. Siapa yang berhak menjadi kontestan Pilkada, siapa yang tidak. Jangan sampai KPU dapat garis inframerah," pungkas dia.


Sementara itu, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto membenarkan ada tanggapan masyarakat. Tanggapan tersebut merupakan yang pertama sejak dibuka 15 September lalu.


"Info hari ini, ini merupakan tanggapan pertama yang melakukan tanggapan kepada salah satu bakal calon," kata dia.


Awal menjelaskan tanggapan masyarakat merupakan hal yang wajar. Ia menyebut tanggapan tersebut merupakan hal masyarakat. Tanggapan masyarakat, kata dia, merupakan proses dari tahapan Pilkada.


"Karena kan memang kami di KPU diarahkan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi agar terciptanya proses yang terbuka dan akuntabel pasti kami diarahkan membuka masa tanggapan. Kalau ada yang memberikan tanggapan itu hak masyarakat," jelasnya.


Selanjutnya, kata dia, tanggapan tersebut akan dibahas bersama komisioner KPU. Kemudian akan diproses yakni dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan paslon yang dituduh.


"Kemudian dalam prosesnya, kalau sudah memberi tanggapan kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang dituduhkan," jelasnya.


Sebagai informasi, masukan dan tanggapan masyarakat sudah dibuka sejak 15 September lalu. Berdasarkan jadwal tahapan, tanggapan masyarakat berakhir 18 September mendatang. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update