Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

RSUD Andi Makkasau Terbaik Pertama Faskes Berkomitmen Program JKN

| September 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T05:16:22Z
Pasang Iklan


Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare meraih penghargaan juara satu atau terbaik pertama kategori Rumah Sakit Kelas B, Fasilitas Kesehatan Berkomitmen dalam Program JKN Tahun 2024 tingkat Kedeputian Wilayah IX Sulselbartramal (Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku).


Atas penghargaan dari BPJS Kesehatan itu, Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Hj Renny Anggraeny Sari mengucap syukur dan berterima kasih kepada seluruh jajarannya atas komitmen bersama memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. 


"Direksi dan jajaran manajemen mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh karyawan RS tak terkecuali untuk "Komitmen Bersama" demi mendukung peningkatan pelayanan kita kepada pasien. Semoga Allah yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kita kesehatan, kekuatan, dan mendampingi kita dalam menjalankan tugas kepada sesama, Aamiin," kata dr Renny, Selasa (10/9/2024).


Sementara Plt Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau, Martha Iskandar menyampaikan tentang komitmen "Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional".


Martha Iskandar mengemukakan, Manajemen RSUD Andi Makasau beserta jajaran mendukung transformasi mutu layanan yang mudah cepat dan setara kepada peserta JKN. Itu dengan menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan. Kemudian memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.


Selain itu, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.


"Terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada RSUD Andi Makkasau. Salam sehat selalu, dari Manajemen RSUD Andi Makkasau," ucap Martha Iskandar. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update