Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Bawaslu Sulsel: Kampanye Konvoi Dilarang, Bisa Kena Pidana!

| Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T10:11:30Z
Pasang Iklan

 

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad


Bawaslu Sulsel menegaskan kegiatan konvoi yang dilakukan pasangan calon merupakan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu diatur jelas dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.


Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin 14 Oktober 2024.


"Saya kira kalau berkaitan dengan konvoi, itukan di ketentuan larangan kampanye pasal 69 memang salah satu pasal yang dilarang di huruf c, undang-undang nomor 10 tahun 2016. Memang salah satu larangannya melakukan konvoi dan arak-arakan baik untuk kendaraan di jalan raya itu ketentuannya," tegas Saiful.


Saiful menjelaskan dalam aturan tersebut bahkan diatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye berupa konvoi.


"Dan ketentuan ini, di (pasal) 188 ada penegasannya tentang pelanggaran pidananya," ungkap dia.


Menurutnya, larangan kampanye konvoi harus dikaji secara mendalam. Dirinya mengimbau masyarakat atau pasangan calon agar tidak melakukan kampanye konvoi.


"Karena itukan membahayakan orang di jalan raya. Baik mereka maupun orang lain. Sehingga itu kemudian dilarang," tutup dia. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update