Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang senilai belasan juta rupiah. Tiga tersangka berhasil diamankan pada 2 September 2024 lalu.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan Satreskrim telah mengamankan ketiga pelaku pengedar uang palsu.
"Ketiga pelaku itu US (42), JN (60), dan RH (38) dan kita juga amankan barang bukti uang palsu termasuk satu buah handphone," kata Arman Muis pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap karena ada laporan masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan.
"Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung tersebut menjadi lokasi transaksi uang palsu, " katanya.
Arman Muis mengatakan uang palsu itu akan dijualbelikan di Parepare.
Adapun nominal uang yang diamankan sejumlah Rp 13,8 juta dengan pecahan Rp 50 ribu berjumlah 276 lembar.
"Dari informasi yang kami dapatkan bahwa pelaku ini diduga dari Makassar yang menemui seseorang, dan sementara kita kembangkan percetakannya di mana. Namun uang palsu itu asalnya dari Makassar," tegasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku terancam pasal 244 atau 245 KUHP junto pasal 247 junto pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)