Bawaslu Kota Parepare menutup kasus dugaan pelanggaran kampanye. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat pembahasan tingkat dua bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kita baru melakukan rapat pembahasan tingkat dua di sentra Gakkumdu. Hasilnya sudah ada kami pasang di depan Kantor Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Parepare Muhammad Zainal Asnun, Minggu 13 Oktober 2024.
Zainal mengumumkan hasil dugaan pelanggaran tersebut yakni tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dia menyebut kasus tersebut dihentikan.
"Hasilnya itu tidak ditemukan unsur pelanggaran. Jadi dugaan itu dihentikan. Tidak ada aktivitas pemeriksaan lagi," katanya.
Sekadar diketahui, Bawaslu melalui sentra Gakkumdu sebelumnya menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye yang ditujukan kepada paslon nomor urut 4.
Warga tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di turnamen Esport. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dugaan tersebut dimentahkan. (*)