Lembaga survei Celebes Research Centre (CRC) ketahuan tidak netral. Sertifikat CRC dari KPU Parepare terancam dicabut.
KPU baru mengetahui salah satu petinggi CRC aktif mengikuti kegiatan kampanye paslon tertentu. Petinggi CRC itu bahkan terang-terangan berfoto dengan simbol jari mendukung paslon tertentu di pilkada Parepare.
KPU sudah menyurati pihak CRC untuk dimintai klarifikasi. Sebelum klarifikasi, CRC dilarang menggunakan sertifikat dari KPU untuk melakukan kegiatan survei maupun hitung cepat.
Dalam surat undangan KPU yang beredar, CRC diminta hadir klarifikasi, Rabu 27 November 2024 pukul 09:00.
“Diundang dengan hormat bapak ibu untuk hadir dalam klarifikasi dan permintaan penjelasan terkait aduan masyarakat terhadap lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat Celebes Research Centre beralamat jalan Adhyaksa IV nomor 9 Pandang Kota Makassar,” demikian tulisan surat KPU Parepare.
Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Parepare Ahmad Perdana Putra membenarkan lembaga survei CRC dipanggil klarifikasi. Dirinya menyebut CRC jelas memihak ke salah satu paslon.
“KPU langsung (yang memberi tindakan dan mengklarifikasi). Karena (lembaga survei CRC) sudah jelas memihak (ke paslon tertentu). Namun, yang dimintai klarifikasi tidak bisa dihubungi. Makanya kami surati,” tegasnya, Rabu 27 November 2024.
Ahmad menjelaskan lembaga survei yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai PKPU nomor 9 tahun 2022 pasal 25 angka 2.
“Sanksinya tertuang dalam PKPU. Ada sanksi peringatan sampai mencabut sertifikat terdaftar dari lembaga survei, jajak pendapat atau penghitungan cepat tersebut,” jelas Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan laporan warga di Bawaslu belum berproses. Olehnya itu, KPU yang mengambil sikap.
“Laporan dari bawaslu belum ditindak. Idealnya Bawaslu yang memberi rekomendasi. Bawaslu juga yang klarifikasi,” tutup dia. (*)