Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

KPU Sulsel Sosialisasikan Aturan Kampanye via Iklan Media

| November 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-02T06:10:44Z
Pasang Iklan


KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan sosialisasi, mengenai aturan kampanye iklan di media cetak dan elektronik, untuk Pilkada Serentak 2024.


Acara ini berlangsung di Red Corner Makassar pada Sabtu (2/11/2024), dengan menghadirkan sejumlah tokoh praktisi media, perwakilan Bawaslu, dan para jurnalis.


Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, membuka acara tersebut, dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap jadwal serta regulasi kampanye di media.


Sosialisasi ini, menurut Hasruddin, bertujuan agar calon kepala daerah mematuhi aturan kampanye media yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari 10 hingga 23 November 2024.


“Tahapan kampanye melalui media diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), dengan penayangan iklan hanya diperbolehkan selama 13 hari sebelum masa tenang,” ujar Hasruddin.


Ia juga mengingatkan, pada masa tenang 24-26 November 2024, seluruh media cetak, elektronik dan daring, dilarang menayangkan iklan atau konten yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


Selain pembukaan oleh KPU, acara ini menghadirkan Alamsyah, Kepala Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, sebagai narasumber.


Alamsyah menyampaikan pentingnya media dan para calon, untuk mematuhi aturan kampanye guna menjaga integritas Pemilu.


“Kami berharap semua pihak, termasuk media, mengikuti aturan dan menghindari konten yang mengarah pada hoaks atau isu SARA,” ungkapnya.


Bagi Alamsyah, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mengedukasi media, agar turut mengawasi kampanye dan menyajikan berita dengan informasi yang faktual dan berimbang.


Hal ini, lanjutnya, akan sangat membantu Bawaslu, dalam mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa.


Sementara, praktisi media Fachruddin Palapa turut memberikan pandangan, tentang pentingnya netralitas dalam peliputan kampanye Pilkada.


Menurutnya, jurnalis harus menjaga independensi mereka, dengan menyajikan informasi yang berimbang untuk setiap calon kepala daerah.


“Netralitas adalah kunci agar jurnalis tidak memihak,” tegas Fachruddin.


Fachruddin juga mengingatkan, seorang jurnalis sebaiknya tidak menjadi “perpanjangan tangan” kandidat mana pun.


Jurnalis, katanya, perlu tetap menjadi sumber informasi masyarakat yang objektif dan transparan.


Hal ini penting, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, di tengah tingginya polarisasi politik.


Praktisi media lainnya, Andi Fadli, juga menekankan pentingnya mencegah kampanye hitam atau black campaign, selama masa kampanye.


“Media harus menjaga integritas pemberitaan, agar tidak dimanfaatkan untuk menyerang pasangan calon tertentu,” ujarnya.


Menurut Andi Fadli, media yang berintegritas akan mengedepankan fakta, dan menghindari berita yang bersifat provokatif.


Acara ini dihadiri oleh ratusan jurnalis dari media cetak, elektronik dan daring, serta perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.


KPU Sulsel berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara media dan lembaga penyelenggara Pemilu, dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas.


Dengan adanya sosialisasi ini, KPU dan Bawaslu berharap, seluruh media mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi, yang mendukung kampanye yang sehat dan informatif bagi masyarakat, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara damai, adil, dan transparan. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update