PAREPARE - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam), Ir. Kaharuddin Kadir, mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid dan Hermanto, sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pemenangan Erat-Bersalam pada Senin malam (9/12/2024), Kaharuddin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan partai pengusung, yakni Golkar, Gelora, dan Demokrat.
Ia juga mengungkapkan bahwa arahan dari pembina tim Erat-Bersalam, Taufan Pawe, turut memengaruhi keputusan tersebut.
"Setelah melihat perkembangan politik pasca-Pilkada, kami bersepakat untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK. Keputusan ini juga demi menjaga keutuhan dan kondusifitas di tengah masyarakat," ungkap Ketua DPRD Parepare itu.
Kaharuddin menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada keinginan untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, Pilkada tidak boleh menjadi alasan yang memecah belah warga Parepare.
"Kami tidak ingin masyarakat saling berhadap-hadapan dan terjebak dalam konflik yang berkepanjangan. Kota Parepare adalah milik kita bersama, dan harus kita jaga keutuhannya," tegasnya.
Kaharuddin menambahkan bahwa meskipun optimis dengan peluang gugatan di MK, Erat-Bersalam ingin menunjukkan kedewasaan dan sikap realistis dalam berpolitik.
"Kami ingin menjadi contoh bahwa pemimpin harus mendahulukan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Selamat kepada Tasming-Hermanto yang telah memenangkan Pilkada ini," lanjutnya.
Meski mengakui kekalahan, Kaharuddin menegaskan bahwa tim Erat-Bersalam bersama partai pengusung akan tetap menjadi mitra kritis di DPRD untuk mengawal pemerintahan Tasming-Hermanto.
Hal senada diungkapkan oleh calon Wakil Wali Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan bertujuan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.
"Jika gugatan ini dilanjutkan dan memicu pemilihan ulang, ada kemungkinan terjadinya konflik yang berkepanjangan. Kami tidak ingin hal itu terjadi," ujar Rahmat. (*)