Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pemkot Angkat Bicara Soal SK Pembatalan Pencabutan Hukuman Disiplin Iwan Asaad

| Desember 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T04:53:33Z
Pasang Iklan
Ilustrasi pembatalan pencabutan surat keputusan 


Pemkot Parepare angkat bicara terkait SK Wali Kota tentang pembatalan pencabutan hukuman disiplin Iwan Asaad. SK pembatalan yang ditandatangani Pj Wali Kota Abdul Hayat sudah sesuai prosedur.


Pemkot Parepare melalui Kepala BKPSDM Adriani Idrus menjelaskan SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad itu diterbitkan setelah melalui pencermatan. Pemkot kata dia, sudah membentuk tim yang terdiri tujuh orang untuk melakukan pencermatan. 


“SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan PJ Wali  Kota sudah sesuai prosedur. SK pembatalan itu hasil dari pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare,” jelasnya.


Tim tersebut diketuai Sekda Parepare Muhammad Husni Syam. Ass III, BKPSDM, Bagian Hukum Setdako, dan tiga pakar hukum. Hasil pencermatan itu merekomendasikan pembatalan dari SK pencabutan hukuman disiplin Iwan Asaad yang dikeluarkan Pj Wali Kota sebelumnya.


“Tim menilai Pj Wali Kota sebelumnya (Akbar Ali) terdapat ketidakberwenangan melakukan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan Wali Kota sebelumnya (Taufan Pawe). SK pencabutan itu juga dinilai cacat prosedur dan substansi,” ungkap dia.


Hasil pencermatan tim itu dikuatkan dengan aturan PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) Huruf d dan  Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 ayat (1) huruf d dan ayat (2) yakni penjabat kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pejabat sebelumnya tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Sementara SK pencabutan hukuman disiplin Iwan Asaad yang dikeluarkan Akbar Ali disebut tak mengantongi surat izin mendagri.


Selanjutnya, dengan adanya SK pembatalan itu berarti  menggugurkan hasil seleksi terbuka Iwan Asaad di Inspektorat. Sebab SK pencabutan hukuman disiplinnya dibatalkan. Atas dasar itu juga dikeluarkan SK perubahan yg mengembalikan  jabatan Iwan Assad ke jabatan sebelumnya.


“Tapi karena keputusan pencabutan  SK 880 dibatalkan Pj Wali Kota maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif. Dengan pembatalan itu maka dikeluarkan SK perubahan dimana  Pak Iwan dikembalikan ke posisi sebelum adanya pencabutan. Posisi Pak Iwan yakni berada pada analis pemadam kebakaran,” ujarnya.


Lebih lanjut  Pemkot memberi ruang untuk Iwan Asaad menempuh upaya administratif dan jalur hukum.


“Pemkot hanya berupaya untuk meluruskan kebijakan dan mengembalikan roh pemerintahan agar selanjutnya dilakukan sesuai proses yang benar,” pungkas dia. 


SK pembatalan pencabutan itu juga diperkuat oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof Aminuddin Ilmar. Menurutnya SK tersebut bukan memberhentikan dalam jabatan tapi untuk mengoreksi kekeliruan pencabutan hukuman disiplin.


“Ini memperbaiki kesalahan penerapan administrasi yang keliru. Karena ada kesalahan yang terjadi. Ini harus diperbaiki dan dikoreksi. Bukan pencopotan atau pemberhentian dalam jabatan. Tetapi SK itu membatalkan pencabutan yang membebaskan dia dari hukuman disiplin,” jelasnya.(*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update