Pemkot Parepare bersama Komisi 1 DPRD membahas revisi peraturan terkait pemilihan RT dan RW. Pembahasan itu berlangsung melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD, Selasa 14 Januari 2024.
Pembahasan revisi Perwali nomor 42 tahun 2019 itu melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan 4 Camat.
RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kamaluddin Kadir. Tampak Hadir pula anggota DPRD Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi dan Kadarusman Mangurusi.
“RDP ini membahas tentang revisi perwali tentang pemilihan RT RW. Kita tadi merencanakan pemilihan RT RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ungkap dia.
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menyebut sejumlah usulan dari rapat itu akan disisipkan dalam aturan yang baru. Terlebih masa kerja RT dan RW ada yang akan berakhir Februari dan Maret 2025.
“Ada beberapa pasal jadi sisipan. Itu kita sudah bahas secara bersama sama. Ada RT RW yang masa kerjany sudah selesai nanti. Maka dilakukan pemilihan dan kita upayakan melakukan pemilihan RT dan RW serentak,” ujar dia.
“Jadi pemikihan RT dan RW akan dilakukan serentak setelah pelantikan kepala daerah dengan alasan logistik yang kita akan gunakan, logistik dari KPU,” lanjut dia.
Selain itu, dewan juga minta sisipan untuk penambahan revisi di pasal 27 (a) ayat 1 terkait dengan besaran insentif.
Kemudian, terkait dengan evaluasi kinerja dari RT dan RW.
“Agar supaya penggunaan anggaran yang diserahkan ke RTRW itu bisa dibuatkan laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab yang penuh dari RT dan RW,” pungkas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Asy’ari Abdullah meminta agar disisipkan pasal yang mengatur sanksi bagi RT RW. Salah satunya yang melakukan pelanggaran netralitas.
“Kita ingin RT RW ini tidak terlibat aktif di kontestasi politik. Jadi harus ada pasal yang mengatur tentang sanksi yang cawe-cawe di momen politik,” ungkap dia. (*)