KPU Kota Parepare resmi menetapkan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2025-2030. KPU Parepare menetapkan Tasming-Hermanto melaluo rapat pleno terbuka di Kantor KPU Parepare, Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno dihadiri paslon Tasming-Hermanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Husni Syam, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, Bawaslu, partai pengusung, serta massa pendukung Tasming-Hermanto.
"Memutuskan dan menetapkan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih periode 2025-2030," kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto dalam rapat pleno.
Awal Yanto mengatakan Tasming Hamid-Hermanto meraih 38.423 suara. Perolehan suara tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tiga paslon lainnya.
Menurutnya, penetapan Tasming-Hermanto berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
"Paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan," ujarnya.
Setelah membacakan surat keputusan (SK), Awal Yanto menyerahkan salinan putusan kepada Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Bawaslu, pimpinan partai pengusung, dan paslon pemenang Pilwakot Parepare, Tasming-Hermanto.