![]() |
Rapat dengar pendapat DPRD bersama KPU-Bawaslu 20 Februari lalu |
Dana hibah Pilkada Parepare tidak terserap 100 persen. KPU dan Bawaslu menyisakan anggaran setelah tahapan Pilkada dinyatakan usai. DPRD Parepare meminta sisa dana hibah itu disetor kembali ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir. Ia menyatakan sisa dana hibah Pilkada sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD bersama KPU, Pemkot dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil RDP sejak tanggal 20 Februari 2025, tahapan Pilkada sudah dinyatakan selesai. Tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Maka sisa dana hibah agar dikembalikan ke kas daerah,” pinta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parepare itu, Selasa 4 Maret 2025.
Kamaluddin membeberkan sisa dana hibah berdasarkan laporan KPU-Bawaslu di RDP beberapa waktu lalu. Masing-masing KPU menyisakan Rp6,5 miliar dan Bawaslu sebanyak Rp255 juta.
Lebih lanjut Kamaluddin meminta pengembalian dana hibah dilakukan secepatnya. Sebab DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera menghitung kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan APBD perubahan.
“Secepatnya, karena daerah melalui TAPD akan menghitung dan memastikan kekuatan keuangan daerah dalam rangka refocusing untuk penyesuaian APBD perubahan bulan April,” jelas Kamal.
Dirinya memaparkan dasar regulasi RDP yakni inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBD tahun anggaran 2025. Selanjutnya SE Mendagri No 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan Perubahan APBD tahun anggaran 2025, dan SE Mendagri no 900/833/sj tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, DPRD melakukan RDP bersama KPU-Bawaslu dengan menghadirkan Tim Pakar DPRD, Kepala BKD, Kesbangpol, Bagian Hukum Setdako. RDP itu juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir. (*)